Migrant CARE: Kebijakan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Masih Jauh dari Kondisi ideal

JAKARTA, INAKORAN
Peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia 2021 setiap 18 Desember. Sayangnya kebijakan ketenagakerjaan dan pelindungan pekerja migran Indonesia masih jauh dari kondisi ideal.
Setiap tanggal 18 Desember berlangsung peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia (Internatioal Migrant’s Day).
Peringatan ini menandai momentum pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya oleh sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tangga 18 Desember 1990.
Di tahun ini, peringatan Hari Pekerja MIgran Sedunia masih berada dalam suasana pandemi COVID-19 yang masih belum usai.
Bahkan di beberapa negara masih berlangsung gelombang baru penularan dan kemunculan varian-varian baru virus mematikan ini.
Hal ini tentu saja sangat mempengaruhi mobilitas manusia dan mobilitas pekerja antar negara.
Pekerja migran adalah kelompok masyarakat yang terdampak langsung pandemi COVID-19 dan sekaligus menghadapi kerentanan tereksklusi dari berbagai kebijakan mitigasi dampak pandemi COVID-19 seperti terjauhkan akses kesehatan, tidak terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan tak bisa menikmati skema jaring pengaman sosial dan kebijakan perlindungan sosial lainnya.
Pandemi COVID-19 dipastikan juga akan mengubah arsitektur migrasi tenaga kerja internasional seiring dengan pengketatan mobilitas antar negara dan penerapan standar kesehatan yang ketat.
Situasi ini dihadapkan pada ketimpangan akses kesehatan yang tidak merata antara negara kaya dan negara miskin.
Penetapan standar mobilitas dan kesehatan global yang bias negara maju akan membuat mobilitas tenaga kerja antar negara akan makin ketat dan berbiaya tinggi.
Ini tentu saja menjadi tantangan berat bagi perwujudan tata kelola migrasi yang berbasis pada hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Konvensi Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Global Compact for Safe, Regular and Orderly Migration.
Dua instrumen yang telah diratifikasi dan diadopsi oleh Indonesia ini harus diimplementasikan dalam kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam kajian yang dilakukan Migrant CARE dan berbagai organisasi yang melakukan advokasi pekerja migran menyebutkan bahwa Indonesia dihadapkan pada pelambanan
mengimplementasikan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terlihat dari belum adanya aturan turunan yang signifikan yang bisa menjadi peta jalan tata kelola baru penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Situasi ini diperparah dengan adanya pelemahan UU No. 18/2017 oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam perkembangannya UU No. 11/2020 yang dikenal sebagai Omnibus Law dinyatakan inskonstusional bersyarat dan wajib diperbaiki paling lambat 2 tahun setelah putusan MK.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan dan pelindungan pekerja migran Indonesia masih jauh dari kondisi ideal.
Modalitas Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun 2022 harus dimaknai sebagai momentum untuk memperjuangkan aspirasi negara-negara miskin terhadap negara-negara maju dalam agenda akses kesehatan global yang setara, tata kelola remitansi yang berkeadilan dan nireksploitasi serta arsitektur migrasi tenaga kerja yang menghargai hak asi manusia, berkeadilan gender dan inklusif.
Bentuk Kegiatan Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia tahun 2021, Migrant CARE atas dukungan BMZ dan AWO International akan mengadakan serangkaian putaran Dialog Kebijakan dan Konsultasi Publik Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam format virtual. Thema-thema aktual yang akan menjadi bahan dialog adalah:
1. Masa Depan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasca Pandemi COVID-19 dan Implikasi Pembiayaannya
2. Menuju Tata Kelola Baru Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI mengenai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
3. Menakar Komitmen Indonesia Dalam Implementasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-hak Pekerja MIgran dan Anggota Keluarganya, Konsensus ASEAN tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Global Compact for Safe, Regular and Orderly Migration
4. Mendesakkan Agenda Pelindungan Pekerja MIgran Dalam Presidensi G-20 Indonesia pada tahun 2022.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Dalam kegiatan pertama perdana Hari Pekerja Migran Sedunia pada tanggal 18 Desember 2021 jam 14.30 WIB – 17.30 WIB, akan digelar diskusi berthema “Masa Depan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasca Pandemi COVID-19 dan Implikasi Pembiayaannya dengan pembicara:
1. Wahyu Susilo (Direktur Eksekutif Migrant CARE Jakarta)
2. Rendra Setiawan (Direktur Bina Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker RI)
3. DR. Ratna Saptari (Sekjen IMWU Netherland)
4. Timboel Siregar (BPJS Watch Jakarta)
5. Alex Ong (Country Representative Migrant CARE Malaysia)
6. Sammi Gunawan (Indonesian Family Network Singapore) Diskusi ini akan dipandu oleh Anna Azmi (Staf Pengajar UIN Syarif Hidayatullah Ciputat).
Kegiatan diselenggarakan secara daring (online) dengan platform zoom.
198742157
KOMENTAR