MK Ungkap Alasan Tidak Panggil Presiden ke Persidangan: Apa Iya Kita Panggil Kepala Negara? Kelihatannya Kurang Elok

JAKARTA, INAKORAN.com – Mahkamah Konstitusi membeberkan alasan tidak memanggil Presiden Jokowi ke persidangan sengketa Pilpres 2024.
“Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia. Kelihatannya kan kurang elok,” ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Selain sebagai kepala pemerintahan, presiden juga merupakan kepala negara yang dijunjung tinggi. Status sebagai kepala negara inilah yang membuat presiden tidak dipanggil.
Baca juga: Pilkada 2024 dan Jalan Sesat Birokrasi
“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan dalam persidangan ini,” tambah Arief.
Sebelumnya Arief Hidayat menyoroti beberapa hal yang membuat Pilpres 2024 lebih hiruk-pikuk dibandingkan Pilpres 2014 dan 2019.
Di antaranya pelanggaran etik yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, pelanggaran etik di KPU, dan cawe-cawe Presiden Jokowi.
“Yang terutama yang mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara.”
Walaupun disebut cawe-cawe, Presiden Jokowi tidak sampai dipanggil untuk menghadap ke persidangan, karena statusnya sebagai kepala negara yang dijunjung tinggi.
“Maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tambah Arief.
Baca juga: Soroti Kasus Rp271 Triliun Harvey Moeis, Mahfud: Politik Agak Meredah, Korupsi Mulai Tampak Lagi
Adapun pembantu presiden (Menteri) yang dipanggil ke persidangan adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
KOMENTAR