OJK Resmi Awasi Penuh Perdagangan Kritpo Mulai 10 Januari 2025

Sifi Masdi

Wednesday, 08-01-2025 | 10:20 am

MDN
Ilustrasi aset mata uang kripto [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

Pengawasan aset kripto di Indonesia akan segera memulai era baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan mengambil alih pengawasan penuh terhadap perdagangan aset kripto mulai tanggal 10 Januari 2025. Peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor yang berkembang pesat ini.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK dan Bappebti telah melakukan serangkaian persiapan matang untuk memastikan transisi berjalan lancar. Koordinasi intensif telah dilakukan, termasuk penyusunan nota kesepahaman, pembentukan tim transisi bersama, dan penyiapan berita acara serah terima.

 

Lebih lanjut, OJK dan Bappebti telah merumuskan perangkat pengaturan, baik di tingkat Peraturan OJK (POJK) maupun Surat Edaran OJK (SEOJK), khususnya terkait penyelenggaraan perdagangan IAKD, termasuk aset kripto. Persiapan infrastruktur untuk pengaturan dan pengawasan juga telah dilakukan, serta penyusunan panduan teknis yang melibatkan para stakeholder dan pelaku usaha.

 


BACA JUGA:

Cuaca Dingin AS Picu Kenaikan Harga Minyak

Harga Emas Antam Naik Rp 6.000: Rabu, 8 Januari 2025

MicroStrategy Borong 1.070 Bitcoin Jelang Tutup Tahun 2024 Senilai USD 101 Juta

Penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 Jadi Landasan Pengembangan Industri Kripto di Indonesia


 

Sebagai landasan hukum, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan IAKD termasuk kripto, dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan IAKD dan aset kripto.

 

"Aturan ini akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025," tegas Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/1/2025).

 

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mempersiapkan pengaturan yang komprehensif terkait peralihan tugas serta pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kementerian Perdagangan pada Senin (6/1/2025). Pertemuan tersebut membahas secara detail mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

 

Mendag Budi menyatakan dukungan penuh terhadap proses transisi ini, dengan catatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengantisipasi potensi ketidakpastian dalam usaha kripto. Baik Kemendag maupun OJK memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku usaha kripto dan derivatif keuangan selama proses peralihan kewenangan yang ditargetkan selesai pada 10 Januari 2025.

 

Perkembangan pesat aset kripto di Indonesia tercermin dari data transaksi yang signifikan. Secara akumulatif periode Januari-November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun, melonjak 356,16% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 122 triliun.

 

Jumlah investor kripto juga meningkat pesat, mencapai 22,11 juta investor pada November 2024, bertambah 3,86 juta investor dibandingkan November tahun sebelumnya yang sebanyak 18,25 juta investor.


 

KOMENTAR