Penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 Jadi Landasan Pengembangan Industri Kripto di Indonesia

Jakarta, Inakoran
Industri kripto di Indonesia memasuki babak baru yang menjanjikan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Langkah ini diharapkan dapat menjadi acuan penting bagi pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di tanah air, sekaligus memberikan landasan regulasi yang lebih kuat untuk sektor yang tengah berkembang pesat ini.
OJK telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital. Dengan transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, penerbitan POJK 27/2024 menjadi langkah strategis untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto secara lebih efektif.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyampaikan bahwa penerbitan peraturan ini adalah momen penting bagi industri kripto di Indonesia. “Diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini,” ungkap Iqbal.
BACA JUGA:
Harga Minyak Naik: Optimisme Permintaan Meningkat
Swiss Usulkan Bank Sentral Jadikan Bitcoin Sebagai Cadangan Moneter Seperti Emas
Harga Emas Naik: Permintaan Aset Safe Haven Meningkat
Rekomendasi Saham Pilihan: Jumat, 3 Januari 2025
OJK, bersama dengan pelaku industri kripto lainnya, termasuk Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Penyedia Layanan Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), terus melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait regulasi baru ini. Rencananya, POJK 27/2024 akan mulai diterapkan pada Januari 2025, setelah masa transisi berakhir.
Iqbal menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam proses transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. “Seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan,” jelasnya.
Salah satu poin utama dalam POJK ini adalah penerapan strategi transisi tiga fase. Strategi ini dirancang untuk memastikan kelancaran implementasi dan penyempurnaan pengawasan sesuai dengan standar best practices di sektor jasa keuangan. Iqbal menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap semua tahapan transisi yang diatur dalam Peraturan OJK ini.
“Dengan adanya strategi transisi ini, kami percaya bahwa industri kripto dapat beroperasi dengan lebih baik dan terstruktur, sehingga dapat memberikan kepercayaan lebih kepada para investor dan pengguna,” tambah Iqbal.
Penerapan POJK ini juga menegaskan komitmen untuk memastikan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, integritas pasar, serta perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Iqbal menyatakan bahwa dengan adanya peraturan ini, industri kripto di Indonesia diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Peraturan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan ada pertumbuhan yang signifikan dalam jumlah pengguna serta transaksi di sektor ini.
KOMENTAR