Ombudsman Bantu Nelayan Alor Urusi Paspor Lintas Batas Negara

Binsar

Friday, 05-07-2019 | 13:19 pm

MDN
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton [ist]

Kupang, Inako

Ombudsman Republik Indoensia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur membantu nelayan Alor mengurus paspor lintas batas negara ke Timor Leste guna memudahkan para nelayan memasarkan ikan hasil tangkapan mereka ke negara itu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, di Kupang, Kamis mengatakan, pihaknya, pada Selasa (2/7), menerima laporan dari dua nelayan Kabupaten Alor yang mengemukakan kesulitan mereka memasarkan ikan ke negara tetangga Timor Leste, karena tidak memiliki paspor.  

Untuk menerbitkan paspor, kata Darius, seorang nelayan harus memiliki buku pelaut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2008 tentang identitas pelaut.

Namun, lanjutnya, buku pelaut hanya diterbitkan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan untuk kapal di atas 30 GT, sementara kapal nelayan kecil hanya diberikan paspor kecil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Buku pelaut hanya diterbitkan untuk kapal di atas 30 GT oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan, sementara kapal nelayan kecil diberikan paspor kecil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan," katanya.

Darius menambahkan, atas kondisi ini, pihaknya meminta klarifikasi dari Kantor Imigrasi setempat dan mendapati solusi berupa penerbitan paspor lintas batas.

"Jadi para nelayan diminta untuk mengajukan paspor lintas batas negara ke Timor Leste, bukan paspor biasa," katanya.

Ia menambahkan, penggunaan paspor lintas batas ini hanya ke Timor Leste dan tidak bisa digunakan untuk negara tujuan lainnya untuk mencegah adanya penyalahgunaan paspor.

Ia menyampaikan terima kasih kepada para nelayan Alor atas laporan tersebut serta mengapresiasi tanggapan pihak Imigrasi terkait solusi atas keluhan nelayan tersebut.

"Keluhan nelayan di Kabupaten Alor yang kesulitan memasarkan ikan ke Timor Leste akhirnya terselesaikan setelah kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," kata Darius, di Kupang, Kamis (4/7).

TAG -

190215138

KOMENTAR