Pakar Hukum Sebut Hanya 6 Hal yang Membuat Presiden Dimakzulkan

Sifi Masdi

Tuesday, 08-10-2019 | 00:18 am

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengakui bahwa tidak ada poin yang menyatakan bahwa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh presiden bisa menyebabkan pemakzulan.

Ia menyebut  hanya ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang presiden dimakzulkan. Pernyataan Feri sekaligus merespon kabar yang menyebutkan bahwa Presiden bisa dimakzulkan bila tidak menerbitkan Perppu tentang KPK.

"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat presiden dimakzulkan," kata Feri kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Enam hal yang bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara. Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain. Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden. "Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal perppu, apalagi perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden berdasarkan Pasal 22 Ayat 1," ujar Feri.

Hal senada juga diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Ia mengatakan, presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan perppu dan uji materi.

Sebab, perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.  "Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.

 

 

 

KOMENTAR