Pemberian Mahar Sandiaga Dinilai Langgar UU Pemilu dan Tipikor

Sifi Masdi

Sunday, 12-08-2018 | 20:00 pm

MDN
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mendaftar di gedung KPU [ist]

Jakarta, Inako

Tudingan pemberian mahar Rp1 triliun yang dialamatkan kepada Sandiaga Uno oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief perlu diusut. Pasalnya, tudingan itu jika benar berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu dan Tindak Pidana Korupsi. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, larangan mahar politik sudah tercantum jelas pada Pasal 228 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, Titi menilai, tudingan Andi Arief harus bisa diusut secara tuntas.

"Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas dan terang benderang. Bahwa partai politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun," kata Titi kepada media, Jakarta, Minggu, (12/8/2018).

Dalam konteks itu, ketika sudah ada dugaan terbuka di ruang publik soal pemberian imbalan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) musti bergerak cepat dan proaktif untuk menelusuri dan menindaklanjutinya. Kerja cepat Bawaslu, kata dia, diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan pemilu 2019. 

Pasalnya, jika kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat, akibatnya animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu akan menurun. Isu ini juga dinilai sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi Indonesia.

Lebih lanjut, jika tudingan mahar politik itu benar, hal itu bisa termasuk dalam praktik suap dalam KUHP maupun UU Tipikor. "Apalagi kalau melibatkan para penyelenggara negara, bisa dikategorisasi sebagai tindak pidana korupsi," tutur dia.

Meski pasal pidana suap tidak tercantum dalam UU Pemilu, Bawaslu diminta bergerak progresif untuk melakukan upaya maksimal dalam penegakan hukum dengan mengoptimalisasi seluruh peraturan perudang-undangan terkait. "Termasuk ketentuan pidana umum dalam KUHP berkaitan dengan suap," ujarnya.

Titi juga menyatakan, Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang dan penerimaanya. Apalagi, jika melibatkan penyelenggara negara.

Seperti diketahui, usai menggelar pertemuan di kediaman Soetrisno Bachir di Jakarta, Sabtu malam (11/8/2018), Sandi menjelaskan uang tersebut sebenarnya akan digunakan sebagai dana kampanye. Sandi berniat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi terkait rencana penggunaan dana yang diduga sebagai mahar tersebut.

Sebab dana yang disebut sebagai mahar itu dianggap oleh politisi parpol koalisi De Fakto sebagai dana kampanye yang sah. Oleh karena iru, menurut Sandi perlu adanya masukan dari berbagai pihak termasuk KPK.

 

 

KOMENTAR