Pemerintah Lakukan Pengkajian Terkait Perpanjangan Tax Holiday Hingga 50 Tahun

Sifi Masdi

Friday, 27-07-2018 | 18:44 pm

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu akan mengkaji kebijakan tax holiday hingga 50 tahun. Hal ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk meyakinkan banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia. 

"Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun, tapi limited time," ungkapnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor usai bertemu dengan para pengusaha, Kamis (26/7).

Menurut Sri Mulyani, permintaan Presiden itu berkenaan dengan investasi yang berhubungan industrialisasi. Di mana, Kepala Negara menginginkan adanya penguatan struktur industri di Indonesia dan ekspor harus diperbaiki.

"Kita terus mendengar (dari para pengusaha) dan Presiden menyampaikan bahwa ini niat yang disampaikan presiden dan jajaran pemerintah bahwa komitmen pemerintah sangat bulat mengenai keinginan mendorong ekspor dan investasi," tambah dia.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga sebetulnya telah menyiapkan insentif tax holiday ukuran kecil untuk nilai investasi di bawah Rp 100 miliar dan labor insentive. Sehingga hal itu bisa menampung kebutuhan perusahaan kelas menengah kecil, terutama untuk subtitute dari impor nasional.

Dengan langkah-langkah pemerintah itu, Sri Mulyani menegaskan, tidak ada kebijakan baru yang dilakukan pemerintah untuk menekan impor demi menjaga nilai rupiah.

"Tidak ada kebijakan baru tapi kita terus memperbaiki dan memperbaiki sesuai komunikasi kami dengan dunia usaha, untuk meyakinkan bahwa kebijakan ini menghasilkan dampak yang positif," jelas dia.

 

KOMENTAR