Pemerintah Putuskan, Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 5% Bulan April

Binsar

Saturday, 09-03-2019 | 10:50 am

MDN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Untuk itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan menaikan gaji mereka sebesar 5%. [ist]

Jakarta, Inako –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Untuk itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan menaikan gaji mereka sebesar 5%.

Pencairan kenaikan gaji pokok 2019 ini rencananya akan dibarengkan dengan rapelan gaji ke-13 dan ke-14. Aturan untuk dasar kenaikan gaji ini tengah dimatangkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Lampung kemarin. Wacana kenaikan gaji pada 2019 ini sebenarnya sudah pernah dilontarkan Jokowi beberapa waktu lalu. 

"Waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan, ‘Pak ini PNS gajinya naik kapan? Gajinya naiknya kapan?’ Saya jawab, ‘Iya saya ngerti ini PP (peraturan pemerintah)-nya baru disiapkan’," katanya di Gerbang Tol Natar Bandar Lampung kemarin.

Jokowi menargetkan, aturan untuk pencairan gaji ini selesai pada Maret ini. Rencananya jika sudah bisa direalisasi, kenaikan tersebut akan dirapel dari Januari sampai April. "Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada Bapak Ibu sekalian. Dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan bahwa draf PP kenaikan gaji PNS tengah dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia berharap pembahasan draf segera tuntas sehingga bisa diterbitkan dalam PP.

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berapapun kenaikan gaji PNS harus disyukuri. Meskipun demikian sebenarnya pihaknya berharap penambahan kenaikan gaji PNS bisa lebih dari 5%. "Mudah-mudahan ke depan penambahannya bisa lebih banyak lagi," ungkapnya. 

Yang membuat para PNS semakin senang, saat ini PNS juga menerima gaji ke-13 dan ke-14. Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 ini jelas sangat membantu PNS. "(Itu) untuk tunjangan hari raya. Dan saat untuk membayar anak sekolah nanti di bulan Juni-Agustus itu," katanya.

Zudan juga berharap nantinya ada perubahan sistem penggajian PNS. Harapan itu tak berlebihan karena saat ini pemerintah belum menuntaskan PP Gaji dan Tunjangan. PP tersebut merupakan salah satu aturan teknis dari Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). "Sistem penggajiannya yang dibuat bisa lebih berkeadilan. Sekarang itu ketimpangannya terlalu jauh. Contohnya pegawai Pemprov DKI tidak mau pindah ke mana-mana. Itu tidak sehat," terangnya.

Merujuk pada PP Nomor 30/2015, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp1.486.500. Untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.456.700. Adapun golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.620.000. 

 

KOMENTAR