Pemerintah Putuskan Naikkan Cukai Rokok Hingga Rp 12,5 %

Sifi Masdi

Thursday, 10-12-2020 | 16:41 pm

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

 


Jakarta, Inako

Pemerintah melalaui Menteri Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan sebesar 12,5%.

BACA JUGA:  Sejumlah Pemain Barca Mulai Meragukan Strategi Koeman

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan pemerintah terkait kenaikan cukai rokok tersebut. Menurut Sri Mulyani, pertimbangan pertama, menyangkut aspek kesehatan. Kenaikan  tarif CHT dari sisi kesehatan diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan.

 

BACA JUGA: Sri Mulyani Ungkap 451.026 Wajib Pajak Minta Insentif ke Pemerintah

Kedua,  kebijakan CHT memperhatikan aspek tenaga kerja utamanya bagi industri sigaret kretek tangan (SKT) yang penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 158.552 orang. Makanya, tarif cukai SKT tahun depan tidak naik.

Ketiga, kebijakan kenaikan CHT ini memperhatikan aspek para petani. Menurut Sri Mulyani, sasaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal.


 

KOMENTAR