Pendaftaran Kartu Keluarga ditolak Ketua RW dengan alasan Berbeda Agama di Bogor

Jakarta, INAKORAN
Hambatan administrasi kependudukan (Adminduk ) masih terjadi di lapangan terkait pendaftaran Kartu Keluarga untuk seorang anak asuh Panti asuhan Bhakti Kasih yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Agus Kepala Pengelola Panti asuhan, Ketua Rukun Warga lingkungan tempat tinggal panti tersebut, menolak mencatat seorang anak dengan alasan wilayahnya akan didominasi warga non muslim, cerita Agus via rapat virtual yang digelar Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Selasa (2/2/21).
BACA:
Akta Lahir Anak Nasional, NTT Masih Macet, Alarm untuk Dukcapil Pemprov
Hambatan itu harus menjadi "perhatian" pemangku kebijakan negara karena, menyalahi UU Adminduk No 24 Tahun 2013 sebagai revisi atas UU No 23/2006.
"Beleid itu mengatur kegiatan pencatatan yang sebelumnya oleh perjuangan penduduk atau warga masyarakat, maka setelah dilakukan evaluasi, stelsel aktif dilakukan oleh pemerintah", terang Prasetyadji, Peneliti dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)
"Dokumen kewarganegaraan bukan hanya kepentingan warga namun, negara juga sangat membutuhkan untuk menyusun kebijakan politik, ekonomi sosial budaya dalam sebuah negara", tegas Eddy Setiawan Peneliti dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)
Rapat Virtual menghadirkan para peneliti dari IKI, diantaranya; Eddy Setiawan, Swandy Sihotang, Mahendra Kusumaputra, Prasetyadji, dan Agus, Pengelola Panti Asuhan Bhakti Kasih, di Kota Bogor, Helen Mustika, pejuang adminduk warga kota Bogor.
Apa itu Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) ?
Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI adalah lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, penyebaran informasi, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat serta advokasi di bidang kewarganegaraan kependudukan dan penghapusan diskriminasi
atau klik tautan berikut...
Apa itu Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI?
KOMENTAR