Pengacara Selestinus: Gub. VB Laiskodat Tidak Cukup Ambil Alih Pantai Pede, Bongkar Dugaan Korupsi di dalamnya

Hila Bame

Sunday, 12-04-2020 | 21:57 pm

MDN

 

Jakarta, Inako

 


"Gubernur NTT telah melakukan langkah tepat mengambilalih lahan Pantai Pede" ujar Pengacara Petrus Selestinus lewat pernyataan tertulis yang diterima inakoran Minggu (12/4/2020)

Langkah itu, lajut Selestinus, merupakan kenyataan yang ditunggu-tunggu oleh publik NTT karena publik tahu  penguasaan lahan Pantai Pede oleh PT Sarana Investama Manggabar, berawal dari dugaan perkoncoan (KKN) antara mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Setya Novanto, yang disebut pemilik PT.SIM

BACA JUGA: 1000 Paket Sembako dari ILUNI S3 FHUI Untuk Masyarakat Terpapar Ekonomi Akibat Patogen Corona

BACA JUGA: Sri Mulyani Pastikan ASN Terima THR dan Gaji ke-13

 

Pengambialihan ini tidak dapat dikualifikasi sebagai membatalkan Kerja Sama secara sepihak, sebagaimana tuduhan Kuasa Hukum PT.SIM, tetapi ini merupakan tindak lanjut dari keadaan "Batal Demi Hukum" Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur NTT Frans Lebu Raya dengan PT. SIM, yang mengandung cacat formal dan materil, ujar Selestinus.


Dengan demikian pengambilalih Lahan Pantai Pede dari tangan PT. SIM telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan merupakan langkah awal mengungkap dugaan korupsi dalam Pengalihan Hak Pengelolaan Pantai Pede secara melawan hukum selama 6 (enam) tahun oleh Pemprov NTT kepada PT. SIM, terang Petrus Selestinus yang akrab dengan panggilan bang PS itu.


TINDAKAN ADMINISTRATIF

Pengambilalihan lahan Pantai Pede oleh Pemprov NTT hanyalah persoalan administratif yang wajib hukumnya untuk dilakukan, oleh karena Perjanjian Kerja Sama antara PT. SIM dengan Pemprov NTT era Frans Lebu Raya, sejak awal sudah "Batal Demi Hukum", karena cacat hukum ungkap PS. 

Dalil Penasehat Hukum PT. SIM bahwa Pemutusan Kerja Sama dimaksud sebagai maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan ditengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat virus corona 2019, adalah alasan yang tidak relevan, karena penyelamatan Asset Pemerintah Daerah tidak masuk dalam obyek PSBB Covid-19.


Oleh karena itu langkah Pemprov NTT menarik lahan Pantai Pede sebagaimana dimaksud dalam Surat Sekda Pemprov NTT No : BU.030/61/BPAD/2020, tgl. 31 Maret 2020, sudah memenuhi syarat hukum, karena Perjanjian Kerja Sama yang dibuat pada tangal 23 Mei 2014  telah "Batal Demi Hukum" atau dianggap tidak pernah ada sejak dibuat tgl. 23 Mei 2014, jelas PS.

BACA JUGA: Kelompok Anarko Tangerang Bagian dari Kelompok Penyerang Kota di Pulau Jawa 18 April 2020 mendatang, 10 tahun Penjara mengancam mereka


Ini langkah serius dan tepat Pemprov NTT, menegakkan hukum, sekaligus memenuhi harapan publik NTT agar lahan Pantai Pede ditarik dari PT. SIM dan dikembalikan sesuai fungsi sosialnya semula yaitu menjadi ruang publik untuk masyarakat Manggarai dan dunia internasional yang ingin menikmati keindahan alam Pantai Pede, tutup PS

PSBB Hari pertama di DKI Jakarta

KOMENTAR