Pengacara Selestinus: Penolakan Jokowi atas Pembebasan Napi Korupsi Seharusnya Disertai Pemberhentian Laoly

Hila Bame

Wednesday, 08-04-2020 | 09:39 am

MDN

Jakarta, Inako

 

Penjelasan Pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor kepada Media tanggal 6 April 2020, bahwa kebijakan pembebasan narapidana selama pandemi Covid-19 ini hanya berlaku kepada Napi Tindak Pidana Umum, tidak untuk Napi korupsi.

Jakarta Lengang, Perempatan Jl Pemuda-Bypas Jakarta Timur 
Corona mengunci sebagian kegiatan warga kota
Foto; Inakoran.com (8/4/2020)

 

 

BACA JUGA: Kebijakan Yasona Laoly Bebaskan Napi Korupsi Atas Alasan Covid-19 Adalah Menggunting Dalam Lipatan

 

Penegasan ini  melegakan masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa rencana untuk bebaskan Napi Korupsi atas alasan Covid-19 adalah visi-misi pribadi Yasonna Laoly, ujar Pengacara Petrus Selestinus kepada Inakoran com  Selasa (7/4/2020)

 

BACA JUGA: Tenor 50 Tahun Diterbitkan Pemerintah Indonesia Untuk Surat Utang Valas

BACA JUGA; Komisi XI DPR RI Dukung Kebijakan Keuangan Negara Tangani Corona

 

Penjelasan Presiden Jokowi bahwa pembebasan napi selama pandemi Covid-19 sebagaimana dilakukan oleh negara-negara lain yaitu Iran, Jerman, Brasil dll. juga dilakukan Pemerintah dimana pada minggu yang lalu Presiden sudah menyetujui agar ada  pembebasan napi karena alasan over capacity sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," 

Namun demikian Presiden Jokowi tetap menyatakan bahwa sikap Pemerintah mengenai Napi Koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat kabinet, sehingga tidak ada revisi terhadap PP No. : 99 Tahun 2012 untuk membebaskan Napi koruptor karena alasan Covid-19. Sekali lagi untuk pembebasan Napi hanya untuk Napi Tindak Pidana Umum, tidak untuk Napi Koruptor. 

Penegasan Presiden Jokowi sekaligus memastikan bahwa hanya ada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, tidak boleh ada visi dan misi Menteri. Penegasan ini sangat penting karena sebelumnya publik dihebohkan oleh pernyataan Menkum-HAM Yasonna Laoly bahwa dirinya mengusulkan pembebasan terhadap Napi Korupsi, karena  alasan Covid-19 dengan merevisi PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


YASONNA LAOLY PASANG JEBAKAN.

BACA JUGA: Minyak Kelapa Perawan atau Virgin Coconut Oil (VCO) Senjata Pamungkas Lawan Corona, Tung Desem Sembuh tuh...


Sikap genit bahkan offside dari Yasonna Laoly terhadap visi misi Presiden Jokowi sudah sering dilakukan, terutama gagasannya untuk membebaskan Napi Korupsi melalui revisi PP No. 99 Tahun 2012, sudah ditolak sebelumnya karena bertentangan dengan visi misi Presiden Jokowi sebagaimana pernah terjadi pada periode 5 (lima) tahun sebelumnya. Namun demikian mengapa ide revisi PP No. 99 Tahun 2012 masih terus diobral hingga sekarang setiap ada momentum. Apakah ini bukan jebakan yang sedang dipasang? tanya Koordinator Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

BACA JUGA: Pak Jokowi Jangan Bebaskan Koruptor

Dalam Rapat Kabinet pertama Presiden Jokowi tanggal 24 Oktober 2019, dimana Yasonna Laoly hadir, Presiden Jokowi menegaskan bahwa "tidak ada visi dan misi Menteri Kabinet" yang ada hanya "visi misi Presiden dan Wakil Presiden:" itu ditegaskan Presiden Jokowi saat menggelar sidang kabinet perdana di Istana Merdeka, dimana dalam arahannya, Presiden Jokowi menegaskan "tidak ada visi misi yang dibuat oleh Menteri" karena yang ada hanya visi misi Presiden dan Wakil Presiden, jelas Selestinus lagi. 


Presiden Jokowi menegaskan, program kerja Kementerian harus sejalan dengan visi misi Presiden dan Wakil Presiden. Ini supaya tolong dicatat, karena pada periode sebelumnya ada beberapa Menteri yang masih belum paham dan membuat visi misinya sendiri. Presiden Jokowi menginginkan agar pemerintah dapat berjalan beriringan dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengambilan kebijakan dan wewenang.


Oleh karena itu mestinya usai Rapat Kabinet (tanggal 6 April 2020), Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM RI karena posisi offside yang sering dilakukan selama menjadi Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju, sehingga terkesan bahwa Yasonna Laoly tidak bisa menjaga kohesifitas dalam kerja tim di Kabinet dan koherensi dalam memberi makna tentang visi dan misi Presiden, desak Pengacara Peradi itu. 


 

KOMENTAR