Perilaku Kekerasan Fisik Polri NTT Tidak Koherensi Dengan Naiknya Peringkat Polda ke Tipe A

Hila Bame

Friday, 01-05-2020 | 20:40 pm

MDN

 

Oleh : Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi

 

Jakarta, Inako

 

Satu lagi peristiwa kekerasan fisik (penganiayaan), dengan kualifikasi tindak kriminal, diduga dilakukan anggota Polres Kupang, Polda NTT, terhadap korban Frengky Dian Vicktor Riwu (Frengky), (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, karena diduga mencuri HP, terjadi di Kantor Pokres Kota Kupang, Polda NTT.

Peristiwa kekerasan sebagai tindak kriminal, oleh anggota Polisi di NTT, sudah menjadi tontonan biasa bagi masyatakat NTT, karena peristiwa kekerasan itu bisa terjadi di jalanan dalam suatu pengawalan, juga bisa terjadi di Kantor Polisi sebagaimana pengalaman Frengky di Polres Kota Kupang, NTT, dijemput di rumahnya dan Frengky dianiaya di Polres Kupang Kota menggunakan balok dan pipa. 

BACA JUGA: Viral Video Jokowi Blusukan Di Perkampungan Bogor Menunjukkan Pemimpin Teladan

 

Berdasarkan penuturan Meldy Riwu, adik Frengky kepada media, bahwa, penganiayaan yang terjadi di Polres Kupang Kota itu, telah mengakibatkan sekujur tubuh Frengky mengalami cidera, dan salah satu petugas Polisi yang disuga sebagai pelakunya adalah Kanit Buser Aipda YS bersama beberapa anggota buser lainnya", pada hari Senin, tanggal 27 April 2020, sore, pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

NAIK PERINGKAT A TIDAK KOHEREN DENGN PERILAKU.

Praktek tangan besi layaknya preman, sering dipertontonkan oleh anggota Polisi di sejumlah tempat di NTT, ini tentu tidak mendidik dan tidak koheren dengan pemeringkatan Polda NTT ke tipe A pada April 2017. Karena pemeringkatan ini tidak hanya mengandung konsekuensi seorang Kapolda NTT berpangkat Jenderal bintang 2 (dua), tetapi juga menuntut peningkatan mutu pelayanan keadilan dan ketertiban kepada masyatakat yang selama ini diabaikan atau jalan di tempat.

 

BACA JUGA: Tara Basro Banjir Dukungan dari Netizen Soal Ungguh Foto Telanjang di Twitternya

 

Sementara negara sudah mengeluarkan anggaran ratusan trilunan untuk membenahi Polri, namun Polri belum berubah sesuai harapan publik. Begitu pula dengan Polda NTT, meskipun sudah 3 (tiga) tahun naik peringkat menjadi tipe A dengan segala konsekuensi anggaran, akan tetapi soal penghayatan dan implementasi dalam hal Profesionalisme, Humanisme, Hukum dan HAM, belum koheren dalam pemaknaan, penghayatan dan dalam implementasi, malahan makin jauh panggang dari api. 

Frengky jelas korban salah tangkap (error in persona), begitu juga Frengky tidak tertangkap tangan, Frengky juga bukan penjahat kambuhan atau recidivist, mengapa dia dijemput untuk dianiaya, padahal mekanisme menghadirkan seseorang yang diduga sebagai pekaku tindak pidana harus berdasarkan KUHAP dan prinsip Polisi PROMOTER.

 

 

Plang Polisi PROMOTER dipajang di setiap Kantor Polisi semua tingkatan bukan untuk gagah gagahan atau atribut kampanye, tetapi itu adalah pesan dan program KAPOLRI sesuai visi Presiden Jokowi yaitu POLRI, yang profesional, humanis, tegas dan menjunjung tinggi HAM, namun ini diabaikan. Ini potret buruk perilaku Polisi di NTT yang terjadi secara akumulatif, pertanda Kapolda dan jajaran pimpinan lainnya gagal total. 

 

BACA JUGA: OJK Perkirakan Pertumbuhan Kredit di 2020 Hanya Sekitar 1%-2%

BACA JUGA:Mengapa Tetesan kecil dan Partikel virus biasanya tidak mendarat di Pakaian kita?

Polri seakan-akan menjadi monster yang menakutkan di samping COVID-19, pimpinan Polda NTT silih berganti secara teratur bahkan mendapat promosi jabatan mentereng di tempat lain, tetapi tidak ada legacy yang mengharumkan buat NTT, produksi kekerasan fisik terhadap warga terus meningkat, pertanda Kapolda gagal. 

Akumulasi kasus-kasus kekerasan fisik yang muncul, tidak bisa lagi dianggap sebagai perilaku oknum dan bersifat kasuistis, tetapi ini sebagai "by design" untuk menciptakan frustasi sosial di kalangan masyarakat NTT, karena selama ini Polisi yang melakukan penganiayaan apakah diproses pidana atau tidakpun tidak pernah jelas.

Karena itu Kapolda NTT harus bertindak tegas dan secara progresif mengubah mindset anak buahnya yang selalu ringan tangan ketika bertugas di lapangan. Kasus Frengky harus menjadi yang terakhir, karena itu Polda NTT harus memproses hukum para pelaku penganiaya di Polres Kupang, Polres Manggarai Barat, di Polres Sikka dll. secara terbuka dan secara periodik melaporkan perkembangannya kepada maayarakat, karena merupakan hak masyarakat untuk tahu.

BACAJUGA: Pemerintah Siap Kucurkan Likuiditas untuk Koperasi yang Alami Kesulitan di Tengah Covid-19

KOMENTAR