Polisi Sebut Belum Ada Keputusan Soal Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Sifi Masdi

Friday, 07-06-2019 | 22:49 pm

MDN
Tersangka makar Eggi Sudjana [ist]

Jakarta, Inako

Penyidik Polda Metro Jaya belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Eggi saat ini masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penangguhan kan wewenang penyidik, dan penyidik belum ada keputusan, ya. Belum ada, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (7/6/2019). 

Penahanan Eggi Sudjana saat ini diperpanjang untuk masa 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan, menurut Argo, dilakukan terkait proses pemberkasan perkara.

"Ya intinya bahwa kalau berkas belum selesai, pasti kan diperpanjang. Aturannya seperti itu. Kalau nggak diperpanjang, nanti bebas demi hukum," ujarnya. 

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga. 

"Sudah ada sekitar 17 saksi yang kita periksa dan tentunya nanti tinggal evaluasi dulu apakah ada kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap, ya kita berkas," sambung Argo.


 

KOMENTAR