Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Bener Meraih

Inakoran

Friday, 16-03-2018 | 02:22 am

MDN
Perambahan hutan diduga tak pernah sepi di Kabupat

Redelong, Inako –



Anggota Reskrim Polres Kabupaten Bener Meraih, Provinsi Aceh berhasil mengamankan lima pelaku pembalakan liar di kawasan hutan konservasi wilayh Kampung Uber Uber, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, penagkapan kelima pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima unit Tipiter Satreskrim yang tengah melakukan patroli di wilayah tersebut, Senin (12/3/2018).

“Penangkapan terhadap kelima tersangka itu dilakukan pada Senin (12/3) setelah menerima informasi dari masyarakat saat unit Tipiter Satreskrim melakukan patroli di wilayah tersebut,” ujar Suparwanto, di Redelong, Kamis (15/3/2018).

Bersama kelima pelaku, polsisi mengamankan 82 keping papan hasil ilegal loging dan dua unit mesin chainsaw rakitan yang digunakan para pelaku, sebagai barang bukti.

Saat ini, kelima pelaku dengan inisial SP (28 tahun), AP (28 tahun), Mar (27), DR (18), dan RZ (21) sudah mendekam di sel tahanan Polres Bener Meriah.

Kasat Reskrim AKP Suparwanto, menambahkan, saat penangkapan, kelima pelaku sedang melakukan aktifitas membelah kayu yang telah mereka tebang di wilayah hutan konservasi tersebut.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Jo pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

KOMENTAR