Polisi Telah Mengamankan Moch Subchi, Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Lima Santriwati di Jombang

Timoteus Duang

Saturday, 09-07-2022 | 11:26 am

MDN

 

JOMBANG, INAKORAN

Tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menyerahkan diri kepada kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 23.00 WIB. Kini MSAT ditahan di Rutan Madaeng, Sidoarjo.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti pencabulan berupa dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, selembar kaus, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa polisi telah memeriksa saksi ahli dan melengkapi berkas perkara tersangka.

"Polisi telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat (8/72022).

“Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."

Pada 29 Oktober 2019, kasus MSAT dilaporkan kepada Polres Jombang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG dengan tuduhan pencabulan terhadap korban berinisial MN dan empat orang lainnya yang merupakan santriwati.

“Artinya, korban berjumlah lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali, pada Senin, 8 Mei 2017, pukul 11.00 WIB," ujar Ramadhan.

 

KOMENTAR