Posisi BIN Saat Ini, Langsung Dibawah Komando Presiden Jokowi

Jakarta, Inako
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mendapat informasi langsung terkait perkembangan dunia intelijen negara di lapangan tanpa dihalangi oleh sistem birokrasi. Oleh karena itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang Badan Intelijen Negara (BIN) yang berada langsung dibawah komando presiden.
BACA JUGA: Bilveer Singh: Media Barat Tidak Berimbang Memberitakan Aksi Teror Pelaku Kulit Putih
Dengan ditandatangani Perpres tersebut, maka BIN yang selama ini berada di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), langsung dibawah Presiden.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7).
BACA JUGA: Uni Eropa beri Beasiswa Erasmus Plus kepada 94 mahasiswa dan dosen Indonesia
Seperti diketahui selama ini BIN berada dibawah koordinasi Kemenko Polhukam. Selain itu, Kemenko Polhukam mengkoordinasi sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Revisi Aturan Dana Pensiun
Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
BACA JUGA:
Testimoni Rina Dewi : Autoimune Histones dari Positif (+) kembali Negatif (—)
Aturan terkait BIN berada langsung dibawah komando presiden diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani. Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam resmi dicabut.
TAG#Badan Intelijen Negara, #BIN, #Komando Presiden, #Undang-Undang, #Kemenko Polhukam, #Jokowi
198734267
KOMENTAR