Prabowo-Sandi Janji Ogah Terima Gaji, Berapa Gaji Presiden Sekarang?

Sifi Masdi

Sunday, 14-04-2019 | 15:08 pm

MDN
Pasangan Prabawo-Sandiaga Uno [ist]

Jakarta, Inako

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno berjanji jika dia bersama pasangan calon presidennya, Prabowo Subianto, terpilih takkan mengambil gajinya sebagai kepala negara sepeser pun.

Penasaran, berapakah gaji presiden Republik Indonesia? Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan untuk Presiden dan gajinya adalah Rp 62,740 juta per bulan.

Sementara Wakil Presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000. Jumlah tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan yang diterima kepala negara. 

Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yakni sekitar Rp 30.240.000.

Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.

Sementara, besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

 

 

 

 

 

KOMENTAR