Satgas Cakra Buana Kawal Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa KPK Hari Ini  

Timoteus Duang

Thursday, 20-02-2025 | 12:07 pm

MDN
Satgas Cakra Buana berbaris depan Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, INAKORAN.com - Puluhan anggota Satgas Cakra Buana terlihat mengawal kedatangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Mereka mengenakan seragam serba hitam lengkap dengan baret merah dan berbaris di depan gedung KPK sejak pagi.

 

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya Hasto tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (17/2/2025) dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kembali usai gugatan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemanggilan Hasto kali ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

"KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (19/2/2025).

Seiring dengan jalannya pemeriksaan, muncul spekulasi bahwa KPK akan langsung menahan Hasto usai ia diperiksa.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan akan dipertimbangkan oleh penyidik setelah pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: PDI Perjuangan Tegaskan Hasto Akan Ikuti Semua Proses Hukum

"Jadi kita akan pertimbangkan besok tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa ada dua faktor utama yang menentukan apakah seorang tersangka akan ditahan atau tidak.

Faktor pertama adalah alasan objektif, di mana ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan harus lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga: Hasto Tidak Bisa Penuhi Panggilan KPK, PDI Perjuangan Minta Penjadwalan Ulang

Faktor kedua adalah alasan subjektif, seperti potensi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

"Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan. Nah, kemudian juga kita ada alasan, misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," jelasnya.

Saat ini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Hasto dan keputusan KPK terkait kemungkinan penahanannya.

 

KOMENTAR