Sri Mulyani Pastikan Presiden, Wapres, Menteri dan Anggota DPR Tak Terima THR

Jakarta, Inako
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga angota DPR, dan DPD tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).
"Presiden, Wapres, DPR, DPR, Menteri, DPRD tidak mendapatkan THR," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut.
Namun Sri Mulyani menambahan THR tetap diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti Anggota TNI ererdan Polri, pejabat Eselo III beserta turunan jabatan di bawahnya. Tetapi untuk pejabat tingkat Eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
TAG#Kementerian Keuangan, #THR, #Presiden, #Wakil Presiden, #Tunjangan Hari Raya, #Sri Mulyani
198736394
KOMENTAR