Sri Mulyani  Pastikan  Presiden, Wapres, Menteri dan Anggota DPR Tak Terima THR

Sifi Masdi

Tuesday, 14-04-2020 | 22:21 pm

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga angota DPR, dan DPD tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).

"Presiden, Wapres, DPR, DPR, Menteri, DPRD tidak mendapatkan THR," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut.

Namun  Sri Mulyani menambahan THR tetap diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti Anggota TNI ererdan Polri, pejabat Eselo III beserta turunan jabatan di bawahnya. Tetapi untuk pejabat tingkat Eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
 

 

KOMENTAR