Surat Terbuka: Mendesak Peradilan Umum bagi Tindak Pidana Umum yang Dilakukan Prajurit TNI di Intan Jaya, Papua

Jakarta, INAKORAN
Kepada Yang Terhormat
Jaksa Agung RI
Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH
di tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hendak menginformasikan dan menarik perhatian khusus Jaksa Agung RI terkait hasil penyelidikan dan penyidikan Markas Besar TNI AD pada 23 Desember 2020 kemarin terkait sejumlah peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua yang menyebabkan 6 rumah Dinkes terbakar dan 4 korban meninggal dunia sepanjang 21 April – 7 Oktober 2020.
BACA:
KontraS: Pergantian Kapolri, harus jadi momen perbaikan Polri
Diketahui sebelumnya, pada 1 Oktober 2020 Pemerintah RI telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas terjadinya beberapa peristiwa kekerasan dan pembunuhan di Kabupaten Inten Jaya, Papua. Setelah TGPF menyelesaikan tugasnya, pada 21 Oktober 2020 Menko Polhukam melaporkan rekomendasinya kepada Presiden. Rekomendasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Puspomad (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) yang menyampaikan hasil temuannya kepada publik pada 23 Desember 2020 atas 4 kasus:
Kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September 2020, ditetapkan 8 orang tersangka anggota TNI, melanggar Pasal 187 (1) Pasal 55 (1) KUHP;
Kasus pembunuhan dan pembakaran mayat 2 orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020, ditetapkan 9 tersangka anggota TNI dan 3 anggota lainnya masih dalam pendalaman, melanggar Pasal 170 (1), 170 (2) ke-3, 351 (3), 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, belum ditetapkan tersangka;
Kasus penembakan terhadap Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa pada 7 Oktober 2020, belum ditetapkan tersangka;
Berdasarkan temuan diatas, terlihat jelas bahwa terdapat pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh 20 lebih anggota TNI. Oleh karena itu, kami hendak mendesak Jaksa Agung agar melakukan penuntutan atas keempat perkara tersebut di peradilan umum mengingat kejahatan yang dilakukan oleh para prajurit TNI tersebut ialah tindak pidana umum.
Selengkapnya di :
https://kontras.org/2021/01/11/surat-terbuka-mendesak-peradilan-umum-bagi-tindak-pidana-umum-yang-dilakukan-prajurit-tni-di-intan-jaya-papua/
Narahubung:
Tioria Pretty (+62 813-8254-4121)
TAG#KONTRAS, #TNI, #POLRI, #PAPUA, #INTAN JAYA
198730582
KOMENTAR