Tahun 2019, Upah Minimum Provinsi Sulut Menjadi Rp3,078 Juta

Binsar

Wednesday, 24-10-2018 | 11:14 am

MDN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo [ist]

Manado, Inako –

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 akan mengalami peningkatan sebesar Rp3,078 juta atau naik sekitar delapan persen dari UMP tahun 2017.

"UMP ini akan naik sekitar delapan persen dari UMP tahun 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo di Manado, Kamis lalu.

Erny mengatakan usulan kenaikan UMP tahun 2019 sebesar delapan persen  tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Inflasi nasional sebesar tiga persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar lima persen.

Saat ini draft UMP tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Sulut, dan akan dirapatkan kembali bersama dewan pengupahan di Sulut.

Dia mengatakan jika ada perusahaan yang belum mampu mengikuti nilai UMP ini, bisa mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulut.

"Tapi, permohonan tersebut hanya berlaku satu tahun, untuk tahun kedua perusahaan wajib membayar sesuai UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Nilai UMP tahun 2019, katanya, akan diumumkan nanti pada tanggal 1 November 2018, apakah dengan nilai usulan ini atau seperti apa.
 

KOMENTAR