Terbukti Korupsi, Lima ASN Maluku Dipecat Gubernur Said Assagaff

Binsar

Saturday, 23-03-2019 | 17:26 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Ambon, Inako –

Gubernur Maluku, Said Assagaff menegaskan dirinya tidak akan mentolerir aparat sipil negara (ASN) yang melakukan korupsi di lingkungan pemda Maluku.

Hal itu ia buktikan dengan melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang terlibat praktek korupsi.

Keputusan pemecatan kelima ASN tersebut telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku Donny Saimima di Ambon, Jumat, mengatakan Gubernur Said menerbitkan surak keputusan (SK) PTDH tertanggal 4 Maret 2019, Kelima oknum ASN tersebut adalah Lodewik Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andreas Jamlay dan Jhon Rante.

"SK PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatan ini akan dilaporkan Gubernur Maluku sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN," ujar Donny.

Dia mengatakan Gubernur menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum asn tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri Ambon dengan mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Jadi UU No.5 tahun 2014 ini tidak berlaku surut sehingga lima oknum ASN lainnya yang terlibat korupsi dan telah memiliki keputusan hukum tetap tidak termasuk PTDH," kata Donny.

Dia mengakui SKB tiga menteri yang dipertegas dengan rapat di Jakarta pada 27 Desember 2018 yang disertai sanksi bila PPK tidak menindaklanjutinya itu sebelum menerbitkan SK PTDH dikaji Biro Hukum Setda Maluku secermat mungkin.

"Kami tidak mau gegabah menerapkan UU No.5 tahun 2014 karena konsekuensinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Donny.

TAG -

190231598

KOMENTAR