Terlibat Kasus Korupsi, 21 ASN Di Mukomuko Segera Dipecat

Binsar

Thursday, 18-10-2018 | 06:33 am

MDN
Ilustrasi ASN [ist]
“Saat ini kami masih menunggu usaha dari para ASN mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan ASN tersebut,”

 

Mukomuko, Inako –

Sedikitnya 21 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera dipecat karena terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Terkait hal itu, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko sedang menunggu usaha dari para ASN yang mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan pemecatan itu.

“Saat ini kami masih menunggu usaha dari para ASN mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan ASN tersebut,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Edi Suntono, di Mukomuko, Selasa.

Untuk diketahui, tercatat 21 ASN yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat yang terlibat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Ia menjelaskan, instansinya saat ini masih memberikan kesempatan kepada ASN ini untuk melakukan upaya Yudisial Review terhadap aturan pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak korupsi ke MK.

Kami menunggu keluar keputusan dari MK sampai bulan Desember tahun ini. setelah itu hasil keputusan itu yang menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian atau tidak ASN tersebut, ujarnya.

Ia menyatakan, keputusan terkait pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang ASN, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 manajemen ASN.

Selain itu, ada lagi Peraturan Presiden yang terbaru yang mengatur tentang pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Dalam aturan tersebut, bagi ASN yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan hakim, maka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri. 

 

Baca juga :


 

 

 

 

KOMENTAR