Teror terhadap Tempo Ancam Kebebasan Pers dan Hak Publik atas Informasi

JAKARTA, INAKORAN.com - Serangkaian aksi teror terhadap Tempo berupa pengiriman kepala babi tanpa telinga dan bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong, menjadi perhatian serius Komnas HAM.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, melainkan juga merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
"Tindakan teror dimaksud merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender, di mana jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia," ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta berbagai regulasi nasional dan internasional, termasuk UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya mengancam individu yang bersangkutan, tetapi juga berisiko menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan transparan.
Selain itu, Haris menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel oleh kepolisian untuk memastikan kepastian hukum bagi para korban. “Setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum,” katanya.
BACA JUGA: Pesan Megawati Soal UU TNI: Tegakkan Supremasi Sipil dan Jangan Kembalikan Dwifungsi TNI
Sebagai respons terhadap insiden ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk mendorong pemulihan fisik dan psikis bagi korban serta memastikan pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers. Dengan demikian, diharapkan peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
TAG#Inakoran, #Media, #Kebebasan, #Hak Asasi
200818941
KOMENTAR