Tiga Alasan Denny Indrayana Minta Presiden Jokowi Diselidiki dan Dipecat

Timoteus Duang

Thursday, 08-06-2023 | 12:59 pm

MDN
Denny Indrayana

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana meminta DPR untuk menyelidiki dan memulai proses pemecatan Presiden Joko Widodo.

 

Permintaan ini disampaikan Denny dalam surat terbuka yang diunggah melalui akun Twitter @dennyindrayana pada Rabu, 7 Juni 2023.

“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” tulis Denny.

Denny menyampaikan, ada tiga alasan Presiden Jokowi harus dimakzulkan atau dihentikan dari jabatannya sebagai presiden.

Baca juga: Jegal Menjegal menuju Pemilu 2024 Sah!

Pertama, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

Dalam hal ini, DPR diminta untuk menyelidiki pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menjegal Anies Baswedan.

Kedua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.

Baca juga: Menhan Ukraina Nilai Proposal Prabowo Aneh

DPR diminta untuk menyelidiki apakah Jokowi membiarkan atau bahkan menyetujui langkah Moeldoko tersebut.

Ketiga, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres 2024.

“Hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?”

Pada bagian akhir surat terbukanya, Denny Indrayana menyampaikan pandangannya bahwa sikap cawe-cawe Presiden Jokowi bukan untuk kepentingan negara, melainkan untuk kepentingan pribadi dan oligarki bisnis di belakangnya.

 

KOMENTAR