Yusril Resmi Pimpin Tim Hukum Jokowi Hadapi Gugatan Pilpres di MK

Jakarta, Inako
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra memimpin tim hukum untuk menghadapi gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. "Saya sampaikan tim hukum TKN di MK akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra," kata Arsul saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).
Lebih lanjut, Arsul menjelaskan bahwa tim hukum TKN ini akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres di MK tersebut.
Ia mengatakan pihak yang mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 merupakan pasangan Prabowo-Sandiaga.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi penyelenggara pemilu.
"TKN untuk menjadi pihak terkait apabila paslon 02 Prabowo-Sandiaga melalui kuasa hukumnya mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK," tambahnya.
Dalam daftar tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf tercatat Yusril sendiri akan didampingi beberapa advokat lain yang berasal dari Koalisi Indonesia Kerja maupun berasal dari komponen relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf.
Yusril turut didampingi oleh empat orang wakil ketua tim hukum yang terdiri dari Tri Medya Pandjaitan, Asrul Sani, Teguh Samudra dan Luhut Pangaribuan.
Selain itu, turut tercatat nama Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menjabat sekretaris tim hukum.
Tak hanya itu, struktur tim hukum TKN itu berisi anggota tim hukum yakni, Artheria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Muhammad Nur Aziz, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, dan Dini Purwono.
Sementara itu, nama-nama seperti Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, dan I Gusti Putu Artha akan mengisi jabatan sebagai tim ahli.
TAG#Mahkamah Konstitusi, #Tim Hukum, #Sengketa Pilpres, #TKN, #Prabowo-Sandi, #KPU
198730332
KOMENTAR