Yusril Tanggapi Santai Atas Gugatan Tim Hukum Prabowo di MK

Sifi Masdi

Tuesday, 28-05-2019 | 08:58 am

MDN
Yusril Ihza Mahendra [ist]

Jakarta, Inako

Kuasa hukum pihak terkait capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai tuntutan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. 

Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK. Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan eks Wamenkum HAM Denny Indrayana merupakan 2 dari 8 tim kuasa hukum Prabowo Sandiaga.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014 atau memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Yusril tertawa menanggapi tuntutan itu. Yusril menyarankan untuk membawa kewenangan MK.


 

 

KOMENTAR