15 Tahun IKI Berkarya dan, Semangat Perlindungan Hukum untuk Warga yang Terpinggirkan

Hila Bame

Thursday, 17-06-2021 | 20:42 pm

MDN
KH. Saifullah Ma`shum Peneliti Senior IKI menyerahkan dokumen kependudukan kepada H Ujang Kadisducapil Kab Lebak

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)  melanjutkan satu setengah dekade, melakukan pelayanan keliling diberbagai desa dari 22 kabupaten/kota di Indonesia.

Teranyar adalah pelayanan keliling (YANLING) di Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah,Kabupaten Lebak, Provinsi Banten  untuk memenuhi hak warga sebagai warga negara, masyarakat pedesaan kabupaten tersebut,  pada Sabtu - Minggu (12-13/6/21). 


 

baca:  DisDukcapil Kota Bogor telah bekerjasama dengan 24 Rumah Sakit Kota Bogor Tuntaskan Adminduk

 


Sejauh ini IKI menerapkan kemitraan strategis dengan pemerintah khususnya  Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Kerjasama dengan Kemendagri sejak 15 tahun lalu, saat  UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di sahkan. 

 

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang lahir dimasa orde reformasi merupakan perkembangan hukum dibidang ketatanegaraan dan sekaligus menghapuskan diskriminasi kewarganegaraan, sehingga berdasarkan undang-undang ini tidak terdapat lagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menetapkan bahwa "Yang menjadi warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan menurut undang-undang sebagai warga negara".

 

Menurut penjelasan pasal yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri".

IKI dan relawan tangguh lembaga tersebut melakukan pelayanan keliling membuat dokumen kependudukan warga 
desa Bayah Barat, Kec Bayah Kab. Lebak, Provinsi Banten Sabtu-Minggu (13/6/21)
 

Ketika itu ada dua UU yang di sahkan adalah  Undang Undang "Kependudukan" Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang "Kewarganegaraan" Republik Indonesia. 

 

Kejadian 15 tahun lalu dan, saat itulah Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) berdiri melayani warga kurang mampu dan terpinggirkan di Kota Jakarta dan desa terpencil di berbagai kabupaten//kota tanpa infrastruktur yang memadai. 


baca:  

Posko PPKM Kecamatan Indramayu Bagi Ratusan Masker Gratis di Pasar Baru

 


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

"Semangat atau roh Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)  selama 15 tahun (11/8/2021) nanti  adalah semangat perlindungan terhadap hukum kewarganegaraan" terang Aji, sapaan untuk Prasetyadji, seorang peneliti senior dari IKI. 

 

"Sejak berdiri tahun 2006, IKI telah membantu kurang lebih satu juta warga kurang mampu, lemah, miskin, difabel dan tertindas untuk memperoleh dokumen kewarganegaraan dan dokumen kependudukan yang menjadi hak mereka, mulai dari akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, kartu identitas anak (KIA)" sambung AJi. 

 

Sementara Sujatmiko, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Bogor menjelaskan bahwa  sejak 2019 Disdukcapil kota itu telah melakukan kerjasama dengan 24 Rumah Sakit Kota Bogor untuk memudahkan pelayanan akte lahir anak. 

 

"Sejak 2019, kita mengundang 24 Rumah Sakit kota Bogor untuk mengadakan MoU dalam rangka pelaksaan program three in one".  Pelayanan itu jelas Sujatmiko, urus satu dapat banyak yaitu program Akte Kelahiran" tandasnya.

 

"Ketika ada warga yang lahir di Rumah Sakit, itu kita berikan Kartu identitas Anak (KIA) lengkap dengan NIK hingga usia 17 tahun diganti Kartu Tanda Penduduk (KTP)"; ujarnya. 

 

Persoalan dokumen kependudukan warga desa terpencil tentunya akan menjadi pekerjaan besar Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bersama stakeholder terkait di masa datang. 

Terbatasnya kemampuan daya beli masyarakat miskin untuk membeli smartphone dan jaringan internet akan menjadi kendala meskipun belum lama ini Kementerian Komunikasi telah meluncurkan jaringan internet berbasis 5G. 

 

TAG#bayah, #IKI

188728497

KOMENTAR