4 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili KTP Beserta Syaratnya di Wilayah Indonesia

Hila Bame

Thursday, 05-08-2021 | 14:45 pm

MDN
Pindah daerah tempat tinggal adalah pengalaman yang menyenangkan.

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Dalam sebuah seminar virtual yang digelar Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)  pada April 2021, Prof Zudan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Capil Kemendagri RI, mengatakan bahwa dalam setiap bulannya ada sekitar 1.5 juta orang Indonesia yang pindah tempat tinggal.

 

Celakanya lagi, lanjut Prof Zudan,  banyak diantara warga Indonesia yang pindah tempat tinggal tanpa membawa surat pindah, ujar Zudan menjawab pertanyaan peserta seminar terkait banyak jumlah keluarga yang tidak menerima bantuan sosial pemerintah ketika wabah pandemi Covid19 menyerang Indonesia.

Kemensos mensyaratkan penerima manfaat bansos wajib mempunyai NIK yang tertera dalam KTP dan Kartu Keluarga. Peryaratan dimaksud guna akuntabilitas anggaran yang digelontorkan negara. 

Warga yang tidak melapor Disdukcapil di tempat tinggal baru kesulitan ketika bansos turun dari pemerintah. Pindah rumah dengan berbagai alasan tidak masalah sejauh mengikuti persyaratan sehingga catatan dokumen kependudukan rapi tertata. 

BACA:  

Tidak ada wanita yang tertinggal: Peran perempuan dalam pembangunan berkelanjutan


Tidak hanya barang bawaan saja yang harus Anda urus dengan baik akan tetapi KTP juga harus Anda lakukan pemindahan domisili agar tempat tinggal Anda disesuaikan dengan alamat yang baru.

Proses tersebut membutuhkan sedikit kesabaran dan ketelitian. Agar Anda bisa mengurus surat pindah domisili di KTP dengan mudah

1. Apa itu Pindah Domisili KTP?

 

Pindah daerah tempat tinggal adalah pengalaman yang menyenangkan. (Foto: Pexels)

Pindah daerah tempat tinggal adalah pengalaman yang menyenangkan. 


baca:  

IKI Lakukan YANLING di Desa Bayah Barat, Kab. Lebak Prov. Banten


 

Akan ada saatnya bagi Anda untuk pindah menuju domisili lain dikarenakan beberapa hal yang berbeda.

 

baca:  

IKI Bantu Anak Panti Asuhan untuk Mendapatkan BPJS


Dilansir dari Disdukcapil, pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru dalam kurun waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan dari individu yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.

Anda sebagai penduduk yang baik harus melaporkan alasan mengapa Anda pindah kepada instansi pelaksana di daerah asal Anda untuk mendapatkan sebuah keterangan pindah domisili.

2. Pentingnya Mengurus Surat Pindah Domisili 

 

Surat pindah domisili merupakan persyaratan penting yang harus Anda lengkapi agar bisa memenuhi kebutuhan administratif. (Foto: Info BMR)

Surat pindah domisili merupakan persyaratan penting yang harus Anda lengkapi agar bisa memenuhi kebutuhan administratif.

Surat pindah domisili adalah salah satu persyaratan yang harus Anda lengkapi apabila Anda ingin menyelesaikan banyak keperluan administratif.

Peran surat pindah domisili sama pentingnya dengan mempunyai sebuah KTP, karena tanpa adanya KTP yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda saat ini maka Anda tidak akan bisa melakukan banyak keperluan yang bersifat penting. beberapa keperluan administratif yang membutuhkan surat pindah domisili adalah seperti:

No

Keperluan Administratif yang Membutuhkan Surat Pindah Domisili

1  

Pengurusan akta kelahiran

2

Pelamaran pekerjaan

3

Pendaftaran anak ke sekolah baru

4

Pengurusan dokumen pernikahan

5

Berbagai bentuk pengurusan dokumen legal yang lain

 

3. Syarat-syarat Mengurus Surat Pindah Domisili KTP

 

Setiap pengurusan administratif membutuhkan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. 

Ketika Anda memutuskan untuk berpindah tempat tinggal dalam waktu yang lama ataupun secara permanen maka Anda diharuskan untuk melakukan perubahan data alamat yang ada pada KTP Anda.

 Inilah cara mengurus surat pindah beberapa persyaratan yang dilansir dari Disdukcapil Jakarta:

1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal berupa surat pengantar dari RT/RW setempat.
2. Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.
3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang).
4. Fotokopi KTP & KK Penjamin (jika menumpang).
5. Fotokopi Akta Kelahiran.
6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)

Setelah seluruh persyaratan sudah lengkap barulah Anda bisa melakukan pengurusan dengan lancar dan benar.

Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap agar Anda tidak perlu mengurusnya dua kali.

4. Cara Mengurus Surat Pindah Domisili KTP

 

Setiap proses pasti membutuhkan prosedur atau SOP yang benar. (Foto: Advantum)

Setiap proses pasti membutuhkan prosedur atau SOP yang benar.

Agar Anda bisa melakukan pengurusan surat pindah domisili KTP maka di bawah ini adalah beberapa prosedur yang harus Anda lalui agar proses pengurusan bisa berlangsung dengan mudah dan benar:

a. Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat Asal

Tahapan pertama yang harus Anda lakukan dalam cara membuat surat pindah adalah dengan membuat surat pengantar RT/RW. Siapkanlah Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli Anda beserta lembar fotokopinya. Mintalah surat pengantar dengan mengunjungi RT terlebih dahulu dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP Anda.

Tuliskanlah alamat domisili baru Anda pada lembar pengantar tersebut. Mintalah tanda tangan ketua RW sebelum melanjutkan prosedur pembuatan surat pengantar pindah domisili.

b. Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil

Dalam cara mengurus surat pindah, anda harus menyiapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan. Pertama-tama, laporkan pada petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat dan menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan.

Setelah itu Anda harus mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor Keluarahan. Anda akan mendapatkan surat keterangan yang nantinya harus Anda teruskan pada kantor Kecamatan. Pada kantor Kecamatan, Anda harus meminta tanda tangan Camat pada surat keterangan dari kantor Kelurahan tersebut.

Terakhir, Anda harus datang menuju kantor Disdukcapil dan meminta agar bisa diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.

 

c. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Alamat Baru

Proses pengurusan surat keterangan pindah ke alamat baru membutuhkan cara dan persyaratan yang hampir sama dengan cara yang harus Anda lakukan pada daerah asal Anda. Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap serta ikut melampirkan:

  1. Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda
  2. Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda. Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain maka Anda harus turut melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.

d. Mengurus Surat Pindah di Alamat Baru

Anda harus datang ke kantor Kelurahan dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Isilah formulir permohonan pindah datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat. Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani.

Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.

5. Fungsi KTP dalam Proses Pindah

 

KTP adalah sebuah persyaratan paling utama dalam melakukan berbagai pengurusan administratif. (Foto: Liputan 6)

KTP adalah sebuah persyaratan paling utama dalam melakukan berbagai pengurusan administratif. 

Anda tidak akan bisa melakukan berbagai bentuk keperluan administratif tanpa adanya KTP Anda sendiri.

KTP akan menjadi sebuah identitas pribadi Anda yang berisikan berbagai informasi Anda yang sangat penting. Dengan mempunyai KTP maka proses pemindahan identitas Anda akan berjalan dengan lancar dan seluruh data kependudukan Anda bisa tercatat secara legal dan sah di dalam Dinas Kependudukan.

 

KOMENTAR