IKI Bantu Anak Panti Asuhan untuk Mendapatkan BPJS

Hila Bame

Saturday, 26-06-2021 | 21:55 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Selama satu setengah dekade, Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) memfasilitasi warga panti asuhan mulai dari anak-anak tanpa orangtua, dan orang dewasa yang belum mendapatkan Jaminan Sosial. 


BACA:  

Update Virus Corona 26 Juni 2021: Tembus  21.095 Kasus Baru


Upaya itu dilakukan melalui pengurusan dokumen kependudukan misalnya Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga sebagai basis pengurusan Jaminan Sosial Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  dibentuk untuk mejamin kebutuhan dasar kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 34 ayat (1-4) Undang-Undang Dasar 1945 juga tegas mengatakan, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menyebutkan, Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Jelas, BPJS menanggung klaim kesehatan anak-anak panti asuhan" . Hanya saja pelaksanaannya tidak segampang yang dibayangkan. Hal ini berhubungan dengan data dokumen kependudukan warga panti.


BACA:  

Kementerian PUPR Siapkan Rusun Pasar Rumput untuk Tangani Pasien COVID-19 di Jakarta


 

Kerjasama IKI dengan Disdukcapil dan Pengelola Panti Asuhan

Ada sekian banyak panti asuhan yang difasilitasi IKI untuk memperoleh dokumen Kependudukan.

Yang difasilatasi antara lain suarat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit bagi  anak tanpa orang tua, kini diganti dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi

SPTJM, dibuat untuk mengganti model pengurusan sebelumnya melalui penetapan pengadilan yang dinilai Prasetyadji, sangat rumit.

"Dengan SPTJM masalah dokumen kependudukan warga panti asuhan akan terurus  dengan baik"  tegas Aji, sapaan Prasetyadji, seorang Peneliti  Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

Fachruddin, Kepala Dinas Sosial Kotamadya Bogor menyampaikan dalam sebuah video yang ditanyangkan IKI bahwa setiap warga di Kotamadya Bogor yang telah memiliki identitas pasti mendapatkan hak mereka sebagai warga negara mulai dari bantuan sosial hingga jaminan sosial kesehatan. 

"Ada warga yang belum memiliki data kependudukan,  padahal itu sangat penting, untuk mengurus hak mereka dari negara" jelas Fachrudin.

Persoalan dokumen kewarganegraan bagi warga desa terpencil dan kelompok marginal perkotaan masih menjadi tantangan besar IKI ke depan. 

Salah satu yang menghambat bagi warga desa memperoleh dokumen kewarganegaraan adalah  lambatnya pembangunan infrastruktur -- hal ini ditandai dengan kurangnya kualitas dan kuantitas infrastruktur atau prasarana menuju desa terpencil. 

Baik infrastruktur "keras" (yang merujuk kepada jaringan fisik seperti jalan dan bandara) maupun infrastruktur "non-fisik" atau "lunak" (seperti pasokan listrik, jaringan internet, kesejahteraan sosial dan kesehatan).

 

 

Memang dalam periode pemerintahan Joko Widodo pembukaan jalan dan bandara, telah masif dilakukan namun hasilnya  masih membutuhkan waktu yang panjang terutama regulasi yang pemerintah daerah untuk memanfaatkan keterhubungan tersebut. 

Sementara Sujatmiko, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Bogor, pada kesempatan tampil sebagai narasumber di Kantor IKI menyampaikan bahwa saat ini dinas yang diampunya, telah melakukan jemput bola.

Upaya itu dilakukan dinasnya dengan beberapa Rumah Sakit di Kota Bogor untuk membuat akte kelahiran bagi warga yang melahirkan anak di Rumas Sakit. 

Dan bagi siapa saja yang datang kepada Disdukcapil Kota Bogor akan dilayani dengan baik untuk memperoleh dokumen kepndudukan, termasuk pengelola atau wali panti asuhan yang mengurus dokumen warga panti,ujarnya. 

 

KOMENTAR