4 Konglomerasi Kuasai Industri Keuangan Indonesia, Asetnya di Atas Rp 1000 Triliun: Siapa Saja Mereka

Sifi Masdi

Tuesday, 14-05-2024 | 14:18 pm

MDN
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae [ist]


 

 

Jakarta, Inakoran

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis rancangan revisi aturan terkait Konglomerasi Keuangan (KK). Meski aturan baru ini berpotensi menambah jumlah KK di Indonesia, tampaknya tidak akan mengubah dominasi segelintir konglomerasi yang selama ini menguasai mayoritas aset industri keuangan.

 

Menurut penelurusan OJK, saat ini ada empat konglomerasi yang memiliki jumlah aset yang tergolong besar, di atas Rp 1.000 triliun. Total aset dari empat konglomerasi ini mencapai Rp 6.663 triliun per 2023. Sebagai informasi, pada periode yang sama, OJK mencatat ada 15 konglomerasi keuangan yang ada di Indonesia. Total aset empat konglomerasi ini memiliki kontribusi 73,89% dari total aset 15 KK.

 

Sayangnya, OJK tidak mempublikasikan nama-nama konglomerasi keuangan yang tercatat di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, beralasan bahwa publikasi nama-nama konglomerasi tersebut bisa berdampak buruk.

 


 

BACA JUGA: 

Asing Lakukan Jual Bersih Senilai Rp 2,02 Triliun pada 10 Saham

Tekanan Terhadap Rupiah Berlanjut: Berada di Posisi Rp 16.126/US$

Peluang Saham AKRA, CPIN, ELSA, dan MARK Hasilkan Cuan Hari Ini

OJK Sebut Ada 80 Calon Emiten Siap IPO: Bidik Dana Rp 11,38 Triliun

 


 

Menurut Dian, konglomerasi keuangan di Indonesia bersifat dinamis dan bisa berubah-ubah. Jika ada grup yang nantinya keluar dari daftar konglomerasi, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat.

 

 

 

Dian lebih fokus pada penguatan pengawasan terkait Konglomerasi Keuangan melalui rancangan terbaru. Harapannya, ini bisa mendorong stabilitas dan pertumbuhan perekonomian nasional. Dian mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara aktif terhadap Konglomerasi Keuangan, baik itu pengawasan on-site maupun off-site yang terkait dengan lingkup pengawasan yang berbasis risiko.

 

Meski tidak disebutkan secara gamblang, empat konglomerasi keuangan yang tercatat tersebut sejatinya bisa dilihat dari beberapa laporan keuangan bank. Hanya ada empat perusahaan keuangan dengan anak usahanya yang pada akhir 2023 memiliki aset di atas Rp 1.000 triliun. Keempatnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Bank-bank ini juga yang mendominasi industri perbankan saat ini.

 

Sebagai salah satu konglomerasi keuangan terbesar di Indonesia, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, berpendapat bahwa pihaknya selalu mendukung kebijakan pemerintah maupun regulator, termasuk penguatan Konglomerasi Keuangan. Dalam aturan terbaru tersebut, Hera hanya berharap regulasi ini dapat mendukung pertumbuhan sektor keuangan nasional secara prudent dan berkelanjutan.


 


 

 

KOMENTAR