7 Perusahaan Tambang Batubara Tunggu Kepastian dari Pemerintah untuk Perpanjang Kontrak

Sifi Masdi

Thursday, 10-10-2019 | 19:38 pm

MDN
Ilustrasi perusahaan tambang batubara [ist]

Jakarta, Inako

Tujuh perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi kesatu akan habis masa kontraknya dalam 5 tahun mendatang. Saat ini ketujuh perusahaan tersebut sedang menunggu kepastian dari pemerintah terkait perpanjangan kontrak.

 

Adapun Ketujuh perusahaan itu yakni PT Kendilo Coal Indonesia pada pada 2021, KPC pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, Arutmin 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.

Menurut pengamat Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, PKP2B yang berakhir, bila ingin melanjutkan kegiatan usahanya harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

"Untuk mendapatkan IUP/IUPK maka harus ada prosedur hukum yang mesti ditempuh," turut Redi kepada wartawan, Kamis (10/10/2019). 

Sesuai UU Minerba Nomer 4/2009, IUPK diberikan melalui prosedur yakni dengan penetapan suatu wilayah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Adapun, WPN ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) lalu menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). 

WIUPK ditawarkan kepada BUMN/BUMD untuk diusahakan. Lalu apabila BUMN/BUMD tak berminat maka WIUPK ditawarkan kepada swasta dengan cara lelang.

KOMENTAR