Ajaib PHK Karyawan dan Tidak Gaji Pendiri Perusahaan
Jakarta, Inakoran.com
Ajaib Grup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 orang karyawannya.
Tak hanya itu, perusahaan juga memutuskan untuk memotong gaji manajemen. Bahkan, para pendiri perusahaan tidak akan digaji sama sekali.
Keputusan itu disampaikan oleh manajemen Ajaib dalam keterangan resminya pada Selasa (29/11/2022).
Baca juga: IPRC: Golkar Pinang Putra Terbaik Jawa Barat
Perusahaan terpaksa memilih langkah yang dinilai berat itu untuk menghadapi kondisi ekonomi saat ini yang semakin tidak menentu.
Namun, langkah ini tidak akan berdampak pada kelangsungan perusahaan dan juga pelayanan kepada nasabah.
Ajaib juga menegaskan bahwa manajemen perusahaan sudah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat, demi mewujudkan inklusi keuangan Indonesia.
Terkait keputusan untuk melakukan PHK, manajemen Ajaib memastikan para karyawan terdampak akan menerima kompensasi dan bonus pesangon sebesar satu bula untuk setiap tahun masa kerja.
Tak hanya itu, karyawan terdampak juga akan mendapatkan asuransi kesehatan selama enam bulan ke depan, termasuk untuk keluarga mereka.
Mereka juga akan mendapatkan konseling dan dukungan pencarian kerja.
KOMENTAR