Anies Akan Cabut Izin Usaha 200 Perusahaan di DKI Jakarta

Sifi Masdi

Monday, 04-05-2020 | 08:31 am

MDN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin usaha sekitar 200 perusahaan yang tetap nekat membuka selama pelakasanaan Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB).

BACA JUGA: Anies Siap Ciduk Warga yang Nongkrong di Jalan untuk Dibawa ke GOR

Saat ini sediki ada 200 perusahaan di Jakarta yang disegel oleh petugas karena melanggar (PSBB). Hal itu dilakukan karena perusahan-perusahan  tersebut dianggap mengabaikan mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

BACA JUGA: PSBB Bodebek Diperpanjang 14 Hari Mulai 29 April

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya tengah menyusun berita acara pemeriksaan ( BAP) terhadap ratusan perusahaan tersebut. Setelah proses BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.

BACA JUGA: Ini Aturan Bagi Pengendara di DKI Jakarta Selama Pemberlakuan PSBB

Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam sanksi terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar PSBB. Saat itu Anies menyampaikan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

KOMENTAR