Anwar Usman Kembali Dinyatakan Langgar Kode Etik oleh MKMK

JAKARTA, INAKORAN.COM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Alasannya, paman wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming itu tidak terima dirinya dicopot dari jabatan sebagai MK.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ini kali kedua Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik oleh MKMK. Untuk pelanggaran yang kedua ini, Anwar dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Baca juga: Rp 2,47 Triliun! Jumlah Dana Pinjol yang Tersalur ke Sektor Pendidikan
Pelanggaran pertama terjadi ketika Anwar ikut memutus perkara yang memungkinkan keponakannya Gibran Rakabuming lolos syarat menjadi calon wakil presiden.
Saat itu, Anwar dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan sebagai Ketua MK. Namun, belakangan Anwar diduga tidak menerima pencopotan tersebut.
Adik Ipar Presiden Jokowi itu menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik berupa pencopotan itu.
Baca juga: Wajib Pajak Keluhkan Tingginya Potongan Pajak THR, Ditjen Pajak Bilang Begini
Anwar juga kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dianggap sebagai bentuk penolakan Anwar terhadap pencopotan itu.
Penolakan inilah yang kemudian membuat dirinya kembali dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh MKMK pada Kamis.
TAG#Anwar Usman, #Mahkamah Konstitusi, #Hakim MK, #Gibran Rakabuming
192018839
KOMENTAR