Wajib Pajak Keluhkan Tingginya Potongan Pajak THR, Ditjen Pajak Bilang Begini
JAKARTA, INAKORAN.COM
Tingginya potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta dikeluhkan sejumlah wajib pajak melalui berbagai platform media sosial.
“[tinggi] bangettt potongan pajak suami gede bgt ya Allah nyesek liat nya 2x lipat dr tahun kemarin bisa beli motor baru 1,” tulis @DAF **** dalam komentar di salah satu postingan TikTok.
Keluhan serupa dilontarkan juga oleh pengguna media sosial lain yang turut merasakan besarnya potongan pajak ini.
THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, potongan pajak yang tinggi ini membuat daya beli masyarakat lebaran kali ini bisa menurun.
Baca juga: Selain THR, Menaker Usulkan Perusahaan Bikin Mudik Gratis Bagi Pekerja
Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengungkap alasan di balik tingginya potongan pajak ini.
Kata dia, hal itu terjadi karena gaji dan THR yang diterima wajib pajak merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/3/2024).
Baca juga: Pemerintah Imbau Pelaku Usaha Tidak Komersialisasi Beras SHPH
Dwi menambahkan, penerapan penghitungan PPh 21 menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) ini tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.
"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," katanya.
TAG#THR, #wajib pajak, #pajak THR, #Pajak THR tinggi, #Lebaran, #THR Lebaran
188641851
KOMENTAR