Selain THR, Menaker Usulkan Perusahaan Bikin Mudik Gratis Bagi Pekerja
Jakarta, Inakoran.com
Pemerintah mengusulkan agar setiap perusahaan tidak hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Lebih dari itu, perusahaan juga diminta untuk membuat program mudik gratis.
Hal ini diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat menggelar rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (26/03/2024).
Namun, Ida tidak menjelaskan secara detail soal permintaan tersebut, termasuk aturan teknis terkait pelaksanaannya.
BACA JUGA: Pemerintah Imbau Pelaku Usaha Tidak Komersialisasi Beras SHPH
Dalam rapat tersebut, Ida juga mengingatkan setiap perusahaan agar taat membayar THR. Berdasarkan surat edaran yang disebarkan kepada pengusaha dan pemerintahan daerah, THR mesti dicairkan maksimal H-7 Lebaran Idulfitri 2024.
Dengan demikian, batas akhir waktu pencairan THR adalah pada 3 April 2024. Ida meminta setiap perusahaan taat pada ketentuan tersebut. Pembayaran THR pun tidak boleh dicicil.
Dia menegaskan bahwa THR yang dicairkan oleh perusahaan sangat dibutuhkan oleh pekerja.
Mengingat harga barang dan kebutuhan pokok semakin meningkat selama ramadhan, kata Ida, pekerja perlu dibantu, salah satunya melalui THR.
TAG#Ida, #Tenaga Kerja, #THR, #Mudik, #Lebaran
184803578
KOMENTAR