Nama Gus Miftah Disinggung Terkait Politik Uang dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

Timoteus Duang

Wednesday, 27-03-2024 | 10:10 am

MDN
Gus Miftah

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman disinggung dalam surat gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

 

Pendakwah yang akrab disapa Gus Miftah itu disebut terlibat dalam praktik politik uang untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

"Bahwa Gus Miftah memberikan uang kepada para santri dan anak yatim dengan latar belakang terdapat orang membentangkan baju bergambarkan Prabowo sambil meneriaki nama Prabowo pada Kamis 28 Desember 2023 di Pamekasan Madura," tulis isi gugatan tersebut, seperti dikutip dari website MK.

Selain menyinggung nama Gus Miftah, Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyebut adanya praktik penyuapan yang dilakukan perangkat desa di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: Otto Hasibuan Nilai Permohonan Pihak Ganjar dan Anies ke MK Terkait Pencalonan Gibran Cacat Formil dan Tak Berdasar

"Bahwa terjadi penyuapan terhadap PPS yang dilakukan oleh perangkat desa untuk memberi info terhadap suara DPT yang tidak digunakan,” tulis gugatan itu.

“Diduga hal tersebut dilakukan untuk mensiasati suara yang hangus dimanipulasi untuk memilih salah satu paslon."

Tim Hukum Paslon 01 itu menegaskan bahwa politik uang yang dilakukan simpatisan Prabowo-Gibran merupakan pelanggaran prosedural Pemilu yang mempengaruhi hasil perolehan suara.

 

KOMENTAR