Apa itu Amicus Curiae dan Bagaimana Pengaruhnya Buat Hakim dalam Pengambilan Keputusan?

Timoteus Duang

Wednesday, 17-04-2024 | 12:38 pm

MDN
Megawati Soekarnoputri

JAKARTA, INAKORAN.com – Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Amicus Curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa itu Amicus Curiae dan bagaiamana posisi ini bisa mempengaruhi hakim dalam pengambilan keputusan? Apakah peran ini diatur dalam Undang-Undang?

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) adalah sebuah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

 

Baca juga: Harga Minyak Melonjak Naik Pasca Serangan Israel ke Kedutaan Iran di Damaskus

Amicus Curiae bukanlah para pihak dalam perkara, tapi mereka bisa memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam pengambilan keputusan.

Amicus Curiae bisa terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan mendalam tentang isu yang tengah diperkarakan dalam suatu persidangan.

Meskipun tidak punya kedudukan formal dalam perkara, Amicus Curiae dapat memberikan suatu pendapat yang bisa dipertimbangkan hakim.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Restrukturisasi Perekonomian untuk Jaga Arus Investasi Masuk di Tengah Gejolak Iran-Israel

Kehadiran seorang Amicus Curiae dapat memberikan pandangan baru atau perluasan pandangan para hakim dalam mempertimbangkan satu perkara.

Pandangan Amicus Curiae dapat dijadikan pertimbangan utama, pertimbangan tambahan, atau dasar pertimbangan jika nilai relevan oleh hakim.

Dalam sistem peradilan di Indonesia, konsep Amicus Curiae didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Ditjen Pajak: Fintech dan Kripto Sumbang Pajak Rp 2,53 Triliun Hingga Maret 2024

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, konsep ini juga didasarkan pada Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung.

Baca juga: CEO Apple Ngobrol Bareng Jokowi, Bahas Pembangunan Pabrik di Indonesia

 

KOMENTAR