Ditjen Pajak: Fintech dan Kripto Sumbang Pajak Rp 2,53 Triliun Hingga Maret 2024

Sifi Masdi

Monday, 08-04-2024 | 16:18 pm

MDN
Dwi Astusi Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatatkan prestasi penting dalam pengumpulan pajak dari sektor digital. Hingga Maret 2024, DJP berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 2,53 triliun dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto.

 

BACA JUGA: Ekonomi AS di Bawah Tekanan: The Fed Tahan Suku Bunga

 

Total penerimaan pajak dari fintech P2P lending pada Maret 2024 mencapai Rp 1,95 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp 446,4 miliar pada tahun 2022, Rp 1,1 triliun pada tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar pada tahun 2024.

 

Komposisi pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WP DN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP LN sebesar Rp 231,43 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.

 

BACA JUGA: Skema PPK Full Call Auction Bikin Investor Menjerit

 

Aturan pajak fintech berbasis P2P lending ini merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.

 

 

 

Pajak Kripto

 

Selain fintech, Dwi Astusi Kepala Subdirektorat Humas DJP Kemenkeu, mengatakan pemerintah juga berhasil mengumpulkan pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 580,20 miliar hingga akhir Maret 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar pada tahun 2024.

 

BACA JUGA: Stok BBM di Bulan Suci Ramadhan Aman, Lebih Banyak dari Tahun Lalu

 

Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

 

Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertuang dalam PMK No.68/PMK.03/2022 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

 

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman,” tulis Dwi Astuti dalam keterangannya.

 

Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor digital yang terus berkembang. Ini juga menjadi bukti bahwa regulasi pajak yang tepat dapat mendukung pertumbuhan industri digital sekaligus memastikan kontribusi yang adil bagi negara.



 

KOMENTAR