Pemerintah akan Beri Mini Tax Holiday untuk Investasi Rp 100-500 Miliar
Jakarta, Inako
Pemerintah masih menggodok insentif yang diperuntukan bagi industri skala kecil menengah, yakni yang nilai investasinya di bawah Rp 500 miliar. Insentif yang dimaksud, adalah mini tax holiday dan bukan tax allowance sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya oleh pemerintah.
Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis.
Menurut Azhar, pada dasarnya insentif untuk industri skala kecil menengah ini sama dengan insentif tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yaitu mengacu pada 17 sektor industri pionir.
Azhar juga menyebut, jangka waktu pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan tersebut yakni selama lima tahun. Hanya saja, besaran pengurangan pajak pada mini tax holiday berbeda dengan PMK tersebut yang sebesar 100%.
Yaitu, "50% dia bayar pajak perseroannya," kata Azhar saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (16/5).
Selain itu, berbeda juga dengan PMK 35/2018 yang diperuntukan untuk perusahaan dengan investasi lebih dari Rp 500 miliar, insentif mini tax holiday diperuntukan untuk perusahaan dengan investasi kurang dari Rp 500 miliar. Adapun nilai investasi minimal yang bisa mendapatkan calon insentif tersebut, yaitu sebesar Rp 100 miliar.
"Jadi mini tax holiday untuk industri pioner tapi yang tidak memenuhi minimal investasi Rp 500 miliar," tambahnya.
TAG#Pajak, #Ukm, #Kementerian Keuangan, #Tax Holiday, #Bkpm
182204825
KOMENTAR