Pemerintah dan DPR Bahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Inakoran

Thursday, 25-01-2018 | 03:01 am

MDN
Ilustrasi PNBP [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah dan DPR sepakat untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (23/1).  Ada sejumlah poin krusial masuk dalam revisi itu.

Beberapa isu krusial yang disoroti, antara lain, tarif PNBP, serta objek pungutan non-pajak. RUU PNBP akan memberikan wewenang kepada menteri untuk menentukan tarif PNBP di instansinya melalui peraturan menteri. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, penentuan tarif PNBP harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Selain tarif, RUU PNBP memperluas objek pungutan non pajak. Objek pungutan non pajak meliputi seluruh aktivitas, hal, benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan (pajak dan cukai) dan hibah.

Objek itu meliputi pelaksanaan pemerintahan, penggunaan dana APBN, pengelolaan kekayaan negara, hingga penetapan peraturan perundang-undangan. Di kategori pelaksanaan pemerintahan, RUU PNBP menambah objek pungutan non pajak, antara lain kesehatan, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Mukhammad Misbakhun khawatir, RUU ini mendorong menteri berlomba-lomba membentuk badan layanan umum (BLU) untuk memburu setoran PNBP. Alhasil, RUU ini justru memicu pungutan di instansi pemerintah.

Tetapi menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, rancangan revisi UU PNBP akan memperketat pengelolaan BLU milik kementerian. "Agar kementerian dan lembaga tidak berlomba-lomba membuat BLU dan (mengenakan) charge," kata Menkeu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/1).

KOMENTAR