Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Pribadi

Inakoran

Sunday, 01-04-2018 | 01:30 am

MDN
Menkeu Sri Mulyani Indrawati [ist]

Jakarta,  Inako

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Hari ini tetap menjadi hari terakhir pelaporan SPT.

"Tidak ada perpanjangan, masak setiap tahun ada perpanjangan. Kita sudah buka Kantor Pajak itu di hari libur, di hari terakhir ini, ini sudah luar biasa," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Sri Mulyani mengaku sangat berterima kasih kepada seluruh petugas pajak yang tetap bekerja di hari libur. Ia juga mengaku pada 2019, kantor pajak tidak perlu buka saat hari libur mengingat tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat.

Mengenai Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT hingga batas akhir nanti, Ditjen Pajak akan mengenakan denda kepada WP yang bersangkutan. "Dendanya per WP Rp 100 ribu," Sri Mulyani menegaskan.

Dari hasil tinjauan di KPP hari ini, Sri Mulyani menyampaikan ada beberapa keluhan yang didapatkannya, mulai dari lamanya koneksi e-filling dan lupa e-fin. Oleh karena itu, apa yang menjadi keluhan tersebut bakal menjadi evaluasi Kementerian Keuangan tahun depan.

"Kemarin memang pada Kamis sistemnya sempat bermasalah karena banyaknya yang ingin akses. Jadi tahun depan kita akan tingkatkan sistemnya," ujar dia.

Sementara di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku sampai saat ini tidak ada hal sangat penting untuk perpanjangan masa pelaporan SPT.

KOMENTAR