Menkeu Instruksikan Ditjen Pajak Lebih Galak Terhadap Pengemplang Pajak di 2018

Inakoran

Thursday, 04-01-2018 | 01:16 am

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk bersikap lebih galak terhadap para pengemplang pajak pada tahun 2018, setelah penerimaan pajak tahun 2017 gagal mencapai target.

Seperti diketahui, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBB-P) 2017 penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.283,57 triliun. Namun realisasinya  hanya mencapai sekitar Rp 1.145 triliun atau hanya 89,26 persen dari yang ditargetkan. Jadi masih mencatatkan shortfall sebesar Rp 140 triliun.

Sedangkan pada tahun 2018, target pajak dinaikkan menjadi sebesar Rp 1.423,99 triliun. “Untuk mencapai target itu, maka, perbaiki aturan/regulasi, organisasi, kualitas sumber daya manusia, proses bisnis dan sistem informasi," kata Menkeu Sri Mulyani keterangan tertulisnya yang diunggah di akun media sosial resminya, Minggu (31/12).

Untuk mencapai target 2018, Sri Mulyani juga menginstruksikan Ditjen Pajak untuk terus menjalankan perbaikan dan reformasi. Apalagi menurut Sri Mulyani, Kemkeu telah berhasil menyiapkan perangkat Undang Undang (UU) untuk melaksanakan program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan efektif berjalan 2018.

Dengan UU yang terbit di 2017 itu, Ditjen Pajak bisa mengakses data keuangan nasabah perbankan. Ditjen Pajak juga bisa mencocokan data kekayaan nasabah dengan kewajiban pajak yang harus dibayar. "Laksanakan (UU AEoI)  dengan konsisten dan sungguh-sungguh untuk memerangi penghindaran dan kejahatan perpajakan," tegas Sri Mulyani.

KOMENTAR