ASN yang WFH Usai Libur Lebaran Akan Dikenakan Sanksi

Junny Yanti

Wednesday, 17-04-2024 | 10:29 am

MDN
Foto: ist.

JAKARTA, INAKORAN.COM

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi menegaskan akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur lebaran 2024.

“Tidak ada yang WFH, semua masuk sesuai jadwal. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya, harus adil sama-sama masuk,” ujar Heru Budi di Jakarta, dikutip Rabu (17/4/2024).

Heru Budi menegaskan bahwa pemerintah provinsi Jakarta tidak menerapkan sistem kerja WFH. Oleh karena itu, seharusnya para ASN bisa mengatur jadwal libur mudik lebaran yang diberikan.

BACA JUGA: Artis Ketahuan Pakai Elpiji 3 Kg, Kementrian ESDM: Janganlah Seperti Itu

Heru juga mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang memperpanjang masa liburnya.

“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja, saya saja kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas, jadi tidak ada (WFH), masuk dan nggak ada cuti tambahan," ucapnya.

Sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang memperpanjang masa liburnya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemotongan tunjangan kinerja daerah.

KOMENTAR