Ketua KPK : Hadiah Satu Persen Bagi Pelapor Korupsi

Inakoran

Thursday, 19-04-2018 | 04:41 am

MDN
Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta Inako

Sahabat inako, ada upaya Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menaikkan komisi bagi masyarakat yang melapor tindak kejahatan korupsi dari dua permil menjadi satu persen. Jika kerugian negara senilai  kasus Bank Centuri sekitar enam triliun artinya 1% x Rp 6 triliun = 60 miliar dikantongi si pelapor, fantastis tentunya.

Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong revisi Peraturan Pemerintah No.71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa laporan masyarakat merupakan ujung tombak pengungkapan perkara korupsi. Atas laporan tersebut, seorang pelapor berhak mendapatkan penghargaan termasuk uang sebesar dua permil dan kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

[caption id="attachment_25146" align="alignleft" width="515"] Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [ist.][/caption]“Kami ingin dinaikkan jadi 1% saja, mudah-mudahan bisa mendorong lebih banyak pelapor karena kami harap, pelapor yang tahu peristiwa korupsi. Pelapor bisa saja orang di sekitar pelaku seperti panitia lelang, pejabat pembuat komitmen dan lain sebagainya,” ujarnya seusai pendatanganan nota kesepahaman di Kantor LPSK, Selasa (17/4/2018).

Dia menduga sedikitnya jumlah pelapor dikarenakan banyak yang belum mengetahui tentang pemberian penghargaan tersebut serta jumlah hadiah yang terlalu kecil. Sejauh ini KPK telah memberikan hadiah kepada dua orang pelapor perkara korupsi masing-masing sebesar Rp 75 juta.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan identitas pelapor suatu tindak pidana, termasuk korupsi, akan dirahasiakan oleh penegak hukum. Bahkan, untuk perkara korupsi, identitas pelapor bisa disamarkan namun dengan catatan laporan tersebut sahih dan didukung oleh berbagai bukti yang kuat.

Dalam PP 71/2000, pemberian hadiah berupa uang diatur dalam Pasal ayat 1 dan 2. Setiap pelapor baik perorangan maupun organisasi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan dan premi.

Pada Pasal 9, besaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 ditetapkan paling banyak sebesar dua permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan dan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Ini kabar gembira bagi masyarakat Indonesia agar tidak gerutu tiap kali nonton koruptor berbaju necis orange, intip ya  dan laporkan dapatkan mega hadiahnya.

KOMENTAR