Bandara Soeta akan Ubah Aturan Perjalanan Dengan Pesawat pada Februari 2021

Sifi Masdi

Saturday, 23-01-2021 | 13:28 pm

MDN
Bandara Soekarno-Hatta [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Dalam rangka mengatakan maraknya surat hasil tes Covid-19 palsu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut dia.

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing. Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, aturan perjalanan baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021. "Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Menurut Darmawali, salah satu alasan menerapkan aturan baru adalah untuk meminimalisasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari. "Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya.


 

 

KOMENTAR