Bansos Kompensasi Kenaikan BBM Subdisi Mesti Disalurkan 3-4 Bulan

Hila Bame

Friday, 26-08-2022 | 10:33 am

MDN
Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto

 

JAKARTA, INAKORAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap menyalurkan bantuan sosial jika harga bahan bakar minyak (BBM) harus dinaikkan. Airlangga mengungkapkan program bantuan sosial (bansos) tersebut untuk memitigasi dampak negatif ke perekonomian masyarakat dengan adanya kenaikan harga energi.

 

"Ya, tentu perlindungan sosialnya akan kita tebalkan. Kita sudah punya banyak sistem yang sudah dilakukan selama dalam Komite Penanganan Covid-19 dan PEN," kata Airlangga.

 

Menanggapi hal itu, Teguh Dartanto, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengungkapkan langkah pemberian bansos pada masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme yang telah diberlakukan saat penanganan covid-19. Menurutnya, data penerima bansos telah dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial.

 

 

"Terkait dengan kompensasi BBM, maka pemerintah bisa menggunakan mekanisme atau data yang digunakan sewaktu covid-19 yang sudah diupdate oleh Kemensos," terangnya.

Teguh menandaskan pemerintah perlu langsung memberikan bansos maupun bantuan tunai setelah penaikan harga BBM. Bantuan diberikan dalam kurun waktu beberapa bulan.

"Bansos atau bantuan tunai bisa diberikan selama kurun waktu 3-4 bulan setelah adanya penyesuaian harga BBM," lanjut peneliti yang fokus pada bidang analisis kemiskinan itu.

 

Teguh juga mengusulkan adanya mekanisme pengajuan penerima bansos baru yang belum termasuk dalam data Kemensos. Ia mengetengahkan konsep mekanisme pengajuan bisa mengadopsi mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja. Sebelumnya, Kartu Prakerja dinilai berhasil dan mendapat sambutan positif dari dunia internasional.

 

"Sedangkan terkait pengajuan aplikasi bansos via website yang kita sebut dengan on demand application konsepnya mirip-mirip dengan mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja," tegasnya.

Menurut Teguh, mekanisme on demand application akan mampu mewadahi dan menjembatani persoalan masyarakat terdampak kenaikan BBM yang belum masuk dalam data penerima bansos milik pemerintah.

"Model on demand application ini memberikan ruang kepada orang-orang terkena dampak untuk mendapatkan bantuan sosial akibat penyesuaian harga BBM tetapi belum masuk daftar penerima bantuan. Tentunya harus ada verifikasi dan validasi dari pihak terkait," pungkasnya.

Bansos daring

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan, “Data penerima harus up to date, dan pengawasan berbasis IoT (Internet of Things) diterapkan sehingga dapat dengan mudah ditemukan jika ada penyelewengan,” kata Agus hari ini (25/8).

 

Saat ini Kemensos memiliki DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan aplikasi Cek Bansos. Kemensos juga memiliki strategi, Strategi yaitu mendukung transparansi penerima bansos agar di setiap Kelurahan terpampang data penerima bantuan.

Agus mengatakan,  pemerintah boleh menggunakan aplikasi mana saja, asal sudah diperbarui. “Apapun aplikasinya tidak masalah, asalkan basis data di Kemensos valid. Kan tahun lalu sudah di-cleansing. Dan yang penting pengawasannya termasuk menjaga sistem big data nya ” sebut Agus. (*)

 

 

KOMENTAR